[JAKARTA, MASJIDUNA-] Kementerian Agama (Kemenag) harus selektif dalam memilih atau merekrut para petugas haji pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sebab, petugas haji yang kompetensinya kurang berpotensi menimbulkan masalah. Apalagi pada penyelenggaraan haji tahun ini kuota kembali ke jumlah normal, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag. Hal itu disampaikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
“Kementerian Agama harus selektif dalam memilih calon pembimbing atau pendamping petugas haji. Jangan sampai nanti mereka menjadi masalah karena kemampuan yang terbatas, pemahaman yang minimal, dan belum berpengalaman,” kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro.
Baca Juga: Pandemi Corona, Persiapan Petugas Haji Jalan Terus
Ia berharap petugas haji yang akan diberangkatkan syukur-syukur adalah mereka yang telah berpengalaman dalam perhajian, sehingga akan terjadi transfer ilmu pengetahuan kepada calon jamaah haji.
“Jangan sampai petugas, pendamping, dan petugas haji bertanya kepada jamaah haji. Ini harus dihindari,” kata dia.
Di samping itu, IPHI juga menekankan Kemenag untuk mulai berani melakukan diversifikasi menu makanan agar jamaah tak bosan. Menu makanan harus tetap memperhatikan kehigienisannya serta yang dapat meningkatkan gizi.
“Karena dari hari ke hari itu para jamaah dituntut kesiapan fisiknya, kemampuan tubuhnya digerakkan untuk prosesi ibadah haji,” kata Ismed Hasan Putro.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, untuk bagian petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” katar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat.
Ia mengatakan pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara dalam jaringan (online) agar lebih mudah dan transparan. Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Untuk petugas kloter, kata dia, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Baca Juga: Minat Jadi Petugas Haji Tahun 2020? Pendaftaran Dimulai 20-29 Januari
Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS, demikian Arsad Hidayat.
(IMF/sumber: Antara)