Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Haram Transaksi Produk Israel

Pengibaran Bendera Palestina (sumber:istimewa)

[JAKARTA, MASJIDUNA]- Serbuan tentara Israel ke Gaza yang tidak mengenal batas perikemanusiaan, telah melahirkan gelombang protes dan solidaritas di seluruh dunia. Di Indonesia gelombang yang sama terus berjalan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam fatwa itu dengan gamblang disampaikan bahwa masyarakat Islam di Indonesia wajib mendukung perjuangan Palestina dan semua transaksi produk barang terkait Israel harus dihindari.

Baca Juga: Ratusan Jiwa Melayang Akibat Serangan Israel, Kemenag Imbau Salat Ghaib

Fatwa ini telah disusun dan disetujui pada tanggal 8 November 2023. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, memberikan penjelasan mengenai alasan utama di balik penerbitan fatwa ini.

“Kalau di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk mendukung penyelamatan jiwa, maka di sisi yang lain haram hukumnya melakukan aktivitas yang mendukung tindakan penghilangan jiwa dan atau mendukung orang yang mendukung aktivitas penghilangan jiwa. Ini yang kita sebut, baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Asrorun Niam, saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Terkait hal itu, Asrorun menjelaskan sejumlah kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Misalnya, eksistensi pihak yang mendukung Israel bukan hanya melalui sokongan senjata. Tapi juga melalui dukungan berupa finansial.

“Bisa jadi dia (pihak pro penjajah Israel terhadap Palestina) tidak kirim senjata, tetapi dia kirim finansial utk kepentingan genosida tersebut,” kata Asrorun.

Oleh karena itu, menurutnya, Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai penegasan sikap bagi umat muslim di Indonesia.

“Maka, Fatwa ini memberikan penegasan soal bagaimana sikap kita sebagai muslim dan sebagai warga negara dan juga warga bangsa,” kata Asrorun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Salah satu dukungan kepada Palestina, untuk tidak membeli produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Serangan Mendadak Hamas ke Israel, MUI Nilai Momentum Meraih Kemerdekaan

“Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *