Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Resmi Diluncurkan

Kiri-kanan: Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPR TB. Ace Hasan Syadzily. Foto: Istimewa

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Majelis Masyayikh secara resmi meluncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang bakal menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif.

Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan dokumen  SPM memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni. Yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

“Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga:

Menurutnya, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. Lagipula, semua anggota Majelis Masyayikh memiliki pondok pesantren. Makanya anggota  Majelis Masyayikh enggan diintervensi.

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng itu menerangkan, cara kerja dokumen ini adalah memberikan koridor yang memang seharusnya ada di pesantren, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI. Tetapi dokumen ini tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional. Setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan.

“Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh,” katanya.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan memberikan arah yang tepat agar pesantren tidak terjebak selera subyektif lembaga. Uniknya, pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Wakil Ketua Komisi 8 TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, standarisasi mutu bukanlah bentuk campur tangan pemerintah. Tapi bentuk rekognosi agar pesantren dapat menjaga kekhasannya di mata publik. Menurutnya, dokumen penjaminan mutu ini sebanarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia.

 “Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren,” pungkasnya.

[AR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *