Beda Paham Keagamaan dan Pilihan Politik, Haram Memutus Tali Silaturahim

Ilustrasi: https://www.istockphoto.com

Asep Awaluddin (Pengajar Mapel PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah) 

MENJELANG pelaksanaan Pemilu 2024, tensi politik mulai menghangat. Beda pilihan antar satu dengan lainnya niscaya terjadi. Hal yang sama terkait  paham keagamaan. Keragaman paham keagamaan, khususnya terkait dengan hukum Islam, juga kerap terjadi. Namun ragam perbedaan tak lantas menjadikan persaudaran terputus. Islam melarang seseorang memutus tali silaturahim dengan saudara lainnya.  

Rasulullah SAW merupakan pemimpin yang melarang memutus hubungan persaudaraan. Sebagaimana dalam hadits berikut inui: 

َوَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ ) ; يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Jubair Ibnu Muth`im Radliyallaahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan.“ Muttafaq Alaihi.

Pesan dari hadits di atas di antaranya pada ahkikatnya hubungan antar sesama tidak selalu baik-baik saja. Adakalanya hubungan yang sangat persaudaraan itu terputus. Mengapa terjadi demikian? Sebab putusnya bisa diakibatkan perbedaan kepentingan. Sebagaimana dirangkum dalam istilah politik, “tak ada teman abadi, adanya adalah kepentingan abadi”.

Meski demikian bukan hanya karena alasan-alasan politis saja, kemudian terjadi pemutusan hubungan baik, namun juga bisa diakibatkan karena alasan-alasan lainnya. Bisa jadi pemutusan hubungan baik disebabkan persoalan materi seperti halnya; pembagian harta warisan, perebutan kekuasaan/jabatan, dan juga disebabkan persoalan wanita idaman.

Permasalahan lainnya yang bisa menjadi pendorong pemutusan hubungan baik, contohnya; adanya perbedaan faham keagamaan, beda pilihan politik dan juga munculnya sifat kesombongan.

Lantas bagaimana solusinya?  Mendengarkan dan mengamalkan nasihat Nabi SAW di atas, yang menanamkan pengertian bahwa pemutusan hubungan baik itu dilarang dalam ajaran Islam.  Siapapun yang melakukannya diharamkan baginya masuk surga Allah SWT. 

Hadits mengenai larangan memutuskan hubungan baik di atas disertai sanksi yang jelas.  Dalam kaidah hukum Islam apabila ada larangan disertai sanksi, maka tergolong dalam kelompok dosa besar. Allah SWT memerintahkan kita umat Islam akan untuk bersaudara, bersatu dan membangun hubungan persaudaraan antara satu dengan yang lainnya.  Janganlah kita bercerai-berai. Kapankah ini akan terwujud? Benar, Sampai kita semua menyadari pentingnya persatuan dan persaudaraan. Wallohu a’lam.

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa menjaga keutuhan dan hubungan baik antara sesama muslim supaya diberikan pertolongan Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menjaga hubungan baik dan bersatu-padu dalam memperjuangkan kepentingan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta, aamiin ya Robbal’aalamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *