Mengingat Kembali Fatwa MUI Soal Visualisasi Wajah Nabi

[JAKARTA, MASJIDUA]- Akhir-akhir ini beredar sebuah video yang memperlihatkan wajah dan mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW yang diunggah pada akun Youtube bernama @sunnahnabi1.

Padahal, dalam Islam penggambaran sosok Nabi Muhammad merupakanal hal yang terlarang. Hal itu bahkan sudah ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1998 silam.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI H.S Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M tersebut menetapkan bahwa hukumnya haram.

Baca Juga: MUI Kutuk Serangan Israel ke Masjid Al Aqsa di Bulan Ramadan: Secara Moral Bangkrut

“Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film,” tulis ketetapan fatwa tersebut.

Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian “Nur Muhammad” maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film “The Massage”.

Dikutip dari situs mui.or.id, pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.

“Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia,” tegas dalam keputusan tersebut.

Lebih lanjut, fatwa ini juga merujuk pada sebuah hadist dan riwayat. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berbunyi:

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka.”

Baca Juga: MUI Tetapkan Minuman Mixue Halal

Artikel Terkait Di Roadshow Pesantren KPRK MUI, Wapres Ungkap 2 Peran Utama Pesantren
Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah.

Selain itu, ada juga Ijma’ Sukuti tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul.

“Kaidah Sadd az-Zari’ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariah.”

(IMF/sumber:MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *