MUI Tetapkan Minuman Mixue Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Minuman kekinian Mixue resmi telah ditetapkan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan kehalalan produk minuman Mixue ini akan memberi ketenangan kepada konsumen khususnya dari kalangan umat Islam. Produk minuman Mixue termasuk salah satu minuman kekinian yang digemari oleh anak-anak dan remaja. 

Komisi Fatwa MUI telah melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023) setelah melakukan pengkajian atas laporan audit kehalalan oleh Lembaha Pemeriksa Halal Lembaa Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPIM MUI). MUI menegaskan produk Mizue telah sesuai sebagai produk halal yang berasal dari produk suci dan melalui proses yang terjamin. 

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs MUI, Kamis (16/2/2023). 

Penetapan kehalalan produk Mixue ini, kata Niam, berlaku untuk seluruh outlet dan menu yang dimiliki oleh produk minuman manis yang berasal dari China ini. Menurut gurubesar Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, seluruh outlet dan menu yang terdapat di Mixue telah melalui proses audit.  

Sementara di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, kata Miftah, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal. Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan oleh MUI, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Mixue merupakan produk minuman waralaba yang Maret 2022 lalu telah memiliki gerai sebanyak 317. Produk minuman manis ini berdiri sejak tahun 1997 yang pertama kali didirikan di China.Produk ini masuk ke Indonesia mulai tahun 2020 lalu. 

[RAN/MUI/Foto: Tangkap Layar Mixue Indonesia]

One thought on “MUI Tetapkan Minuman Mixue Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *