Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang menggelar buka puasa bersama di lingkungan instansi pemerintahan ditindaklanjuti oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan mengingatkan jajarannya di bawah. Dia mewanti-wanti agar jajarannya tidak melanggara kebijakan pemerintah tersebut.
“Saya ingatkan terkait arahan Presiden, terkait larangan buka bersama, agar dilaksanakan,” ujarnya di Kanto Kemenag, Jumat (24/3/2023) kemarin.
Baca juga:
- Kebijakan Larangan Bukber Puasa Ramadan Instansi Pemerintahan Menuai Kritik
- Jokowi Larang Instansi Pelat Merah Gelar Buka Bersama Selama Ramadan
- Alhamdulilah, Istiqlal Tampung Jamaah Tarawih Kapasitas Penuh
Sebagai tindaklanjut arahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag nantinya bakal menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag. Karenanya, Yaqut meminta betuul agar para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.
“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga.
[AR]