Kebijakan Larangan Bukber  Puasa Ramadan Instansi Pemerintahan Menuai Kritik

Foto:Fraksi PKS

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kebijakan pemerintah berupa pelarangan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan melalui surat nomor R/38/Seskab/DKK/03/2023 menuai kritik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboebakar Alhabsyi menilai kebijakan larangan tersebut mengesankan Presiden Joko Widodo kurang ramah dengan umat muslim.

“Kasihan Presiden, sepertinya ada pembisik yang salah kasih masukan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Bila alasan larangan berbuka puasa bersama adalah Covid-19, menurut Aboebakar menjadi tak relevan. Sebab masyarakat masih ingat betul hajatan mantu Presiden Jokowi. Saat itu pengamanan saja lebih dari 2 ribu orang, dan undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar dalam kondisi aman.

Baca juga:

Bahkan terkhir, blakpink dapat menggelar konser dengan 70 ribu penonton, tidak ada alasan covid-19 dalam penyelenggaraannya. “Tapi kenapa tetibanya saat Ramadhan, orang mau buka bersama, alasan Covid-19 kembali muncul,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, dengan adanya surat edaran malah menjadi pertanyaan. Seperti apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang buka bersama saja. Menurutnya, sebuah kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada persamaan perlakuan.

“Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka bersama hal ini jadi dilarang,” pungkasnya.

Seskab Pramono Anung menuliskan tiga poin dengan rujukan arahan Presiden Jokowi pada 21 Maret 2023. Di poin pertama Seskab menyebutkan saat ini penanganan Covid-19 dalam situasi transisi dari kondisi pandmei ke kondisi endemi. Sehingga, dalam surat tersebut ditekankan, dibutuhkan kehati-hatian. Poin kedua, atas dasar poin pertama, pelaksanaan buka bersama di lingkungan pemerintahan agar ditiadakan.

Sebelumnya, Melalui surat nomor R/38/Seskab/DKK/03/2023, Seskab Pramono Anung menuliskan tiga poin dengan rujukan arahan Presiden Jokowi pada 21 Maret 2023. Di poin pertama Seskab menyebutkan saat ini penanganan Covid-19 dalam situasi transisi dari kondisi pandmei ke kondisi endemi. Sehingga, dalam surat tersebut ditekankan, dibutuhkan kehati-hatian. Poin kedua, atas dasar poin pertama, pelaksanaan buka bersama di lingkungan pemerintahan agar ditiadakan.

Secara khusus, di pion ketiga, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti surat ini di lingkungan pemerintahan daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.  “Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Para Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tulis Seskab dalam surat yang ditandatangi pada 21 Maret 2023 itu.  

Kegiatan buka bersama selama ini telah menjadi tradisi di lingkungan intansi pemerintah. Namun sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia sejak 3 Maret 2020 lalu, tradisi rutin yang acap dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintah ini ditiadakan dengan maksud menghindari penyebaran Covid-19.

Rupanya, kebijakan tersebut berlangsung hingga ramadan 1444 hijriah. Padahal, kegiatan yang melibatkan massa banyak telah sering dilakukan di tengah masyarakat seperti konser musik termasuk kegiatan perkawinan yang melibatkan banyak orang.

[AR]

One thought on “Kebijakan Larangan Bukber  Puasa Ramadan Instansi Pemerintahan Menuai Kritik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *