Senator DPD: Kenaikan Ongkos Haji Terlalu Tinggi

Usulan kenaikan ongkos naik haji itu tidaklah bijak. Kemenag diminta menghitung ulang, serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi.

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Besarnya ongkos naik haji yang diusulkan pemerintah amatlah memberatkan calon jamaah haji. Selain sudah mengantri belasan tahun, jamaah pun masih dibebankan dengan ongkos naik haji menjulang tinggi. Sebab pemerintah mengusulkanBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 69,1 juta, atau naik Rp30 juta dari Rp39,8 juta di periode 2022 lalu.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai, usulan yang diajukan oleh Kemenag terlalu tinggi dan pasti memberatkan memberatkan masyarakat. Menurutnya, jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah mencapai 70 persen dari total BPIH. Sedangkan 30 persen lainnya dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujarnya melalui keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023).

Dia mempertanyakan kenaikan BPIH yang dilakukan Kemenag tahun ini. Sebab, hal itu dilakukan ketika pemerintah Arab Saudi tahun 2023  justru mengambil kebijakan menurunkan paket biaya haji bagi jamaah domestik maupun luar negeri. Mestinya, BPIH tak perlu menaikan ongkos haji. Sebab jamaah Indonesia jumlahnya terbesar dibanding negara lain.


Hasan  menghitung, bila terdapat kenaikan Rp30 juta dikalikan kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 orang, maka dana  jamaah yang  terkumpul sebesar Rp 14,06 triliun. Selain itu ditambah manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun. Dengan demikian,  total dana yang dipakai dari uang jamaah sebesar Rp 20 triliun lebih per tahun.

“Ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 miliar,” katanya.

Hasan berpendapat, usulan kenaikan ongkos naik haji itu tidaklah bijak. Dia merekomendasikan agar Kemenag menghitung ulang, serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi. Seperti living cost, tiket, dan lain-lain. Dia menilai, kehadiran BPKH  mestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah.

“Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jemaah untuk menutupi ongkos haji,” katanya.

Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengatakan, BPKH yang ada saat ini, belum menunjukkan prestasi memadai. Sebab, pengelolaan simpanan jemaah tidak jauh beda dengan sebelum BPKH ada. Karenanya menjadi wajar bila publik mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada BPKH.

Dia menyarankan, agar dilakukan audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun.  Karenanya, perlu perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia.

“Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” pungkasnya.

[AR/Foto:istimewa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *