Maklumat MUI Parepare: Haram Pengemis di Ruang Publik

Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan.

[PAREPARE, MASJIDUNA] — Maraknya pengemis di kota Parepare Sulawesi Selatan mengharuskan solusi mengatasi persoalan sosial tersebut. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare menerbitkan maklumat  yang isinya mengharamkan pengemis berada di ruang publik.

Ketua MUI Parepare, KH Abdul Halim K menuturkan, maklumat tersebut tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Pengemis di Jalan dan Di Ruang Publik. Menurutnya, maklumat tersebut berdasarkan  dari MUI Sulawesi Selatan terkait dengan eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.

Lantas, muatan materinya seperti apa saja?. Pertama, mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Kedua, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan. Sebab perbuatan memberi sedekah tersebut kepada pengemis menjadi bagian mendukung pihak yang melakukannya.

Ketiga, pada bagian  pengemis diperjelas bahwa haram sepanjang yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena  faktor malas bekerja. Keempat, makruh sepanjang  yang bersangkutan di jalan dapat membahayakan dirinya sendiri, kendatipun orang lain sebagai pengguna jalan raya.

“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023) kemarin.

Atas dasar itulah MUI Parepare menerbitkan maklumat tersebut sebagai tindaklanjut dari persoalan sosial tersebut. Kelima, pemerintah kota Parepare didorong agar  menindak praktik eksploitasi meminta-minta tersebut. Keenam, merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare agar merehabilitasi para pengemis.  Ketujuah, masyarakat kota Parepare diimbau agar menyiarkan isi maklumat tersebut.

Sebagai implementasi, MUI Parepare pun bakal melakukan sosialisasi  terkait kebijakan tersebut dengan melibatkan berbagai unsur. Mulai Forkopida, pengurus Dewan Dakwah Indonesia (DDI), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

[ARH/Foto: ary priyanto/Urban Id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *