Adakah Pengaturan Zakat Sayuran? Begini Penjelasannya

Oleh H Asep Awaludin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah) 

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Sayuran menjadi hal yang esensial dalam kehidupan manusia. Banyak penjelasan tentang pentingnya sayur-mayur bagi kesehatan manusia. Lalu, pertanyaannya apakah ada pengaturan zakat atas kekayaan sayuran?  

Rosulullah SAW merupakan pemimpin yang menjelaskan tentang zakat sayur-mayur. Berikut hadits nabi yang menyinggung tentang zakat sayuran.  

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ مُعَاذٍ

أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْخَضْرَاوَاتِ وَهِيَ الْبُقُولُ فَقَالَ لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khusyram] telah mengabarkan kepada kami [‘Isa bin Yunus] dari [Al Hasan bin Umarah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin ‘Ubaid] dari [‘Isa bin Thalhah] dari [Mu’adz] bahwa dia telah menulis pertanyaan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam tentang sayur mayur yaitu kol, maka beliau menjawab: “Tidak ada kewajiban sesuatupun padanya (membayar zakat pada kol).”

Masyarakat Diimbau Salurkan Zakat Melalui Baznas dan LAZ Berizin

Pesan yang dapat dipetik dari hadits tersebut dapat diwujudkan melalui pertanyaan sebagai beirkut, Mengapa pertanian sayur di zaman Nabi Saw tidak dikenai wajib zakat pertanian? Benar, sebab pertanian sayur-mayur tradisional pada waktu itu belum diolah sehingga sayuran cepat busuk dan produksinya terbatas.

Namun seiring dengan kemajuan teknologi pertanian, hari ini memungkinkan hasil panen sayur-mayur disimpan dalam waktu lama, diproduksi dalam jumlah banyak dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang sangat tinggi. 

Sebagaimana harga cabe di akhir 2021, pertengahan 2022 mencapai 120 ribu perkilogram, dan mulai naik di awal tahun 2023 ini. Sehingga para ulama modern berpendapat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain. 

Lalu bagaimana cara penghitungan zakat sayuran? Zakat sayuran dapat dihitung jumlah zakat tanaman sayuran tersebut dengan menyamakan nilai jualnya dengan nishob zakat pertanian makanan pokok.  Semisal panen sayuran memiliki keuntungan bersih, senilai padi/gabah 1.632 kg (1 ton 6 kwintal 32 kg) atau jika dijadikan uang sebesar Rp. 8.965.000,- dapat dikeluarkan 5% zakatnya atau senilai Rp. 450 ribu.

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang berbagi dan memberi dari hasil pertanian dan perkebunan termasuk sayur-mayur. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami kewajiban berzakat dari hasil pertanian sayuran, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RN/Foto: sayur mayur png dari id.pngtree.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *