Pemerintah Diminta Tindak Tegas PIHK Tak Berizin

Kemenag mesti melakukan sejumlah langkah. Mulai meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen atau PIHK yang ada di Indonesia, mengevaluasi adanya PIHK tak berizin, hingga mempelajari modus-modus penipuan dalam keberangkatan calon jemaah haji.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Masih adanya temuan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tak mengantongi izin dari otoritas berwenang diperlukan langkah tegas dari pemerintah. Sepertihalnya hasil temuan kepolisian di Kabupatena Bandung Barat yang diketahui merugikan 45 orang jamaah dengan total kerugian mencapai Rp4,6 miliar.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mnuturkan pemerintah mesti bergerak cepat mengambil tindakan tegas terhadap PIHK yang tak berizin dalam menjalankan operasinya. Tindakan berupa pemberian sanksi  terhadap pelaku yang mengelola PIHK tak berizin sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pemerintah dan aparat memberikan sanksi dan tindak tegas kepada pelaku yang mengelola PIHK tidak berizin tersebut,” ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen atau PIHK yang ada di Indonesia. Yakni  dengan memastikan PIHK legalitas dari Kemenag, sehingga di masa mendatang tidak ada lagi calon jemaah haji yang dirugikan.

Selain itu, Kemenag pun harus mengevaluasi adanya PIHK tak berizin yang berdampak merugikan masyarakat. Kemudian, kedepannya memperketat validasi atau pemeriksaan keberangkatan calon jemaah haji. Mulai kelengkapan berkas hingga perizinan atau legalitas dari Kemenag.

Mantan Ketua DPR itu meminta Kemenag agar  mempelajari modus-modus penipuan dalam keberangkatan calon jemaah haji. Tujuannya, agar dapat dilakukan upaya pencegahan yang tepat terhadap PIHK atau agen-agen yang memberangkatkan haji secara ilegal atau tanpa memiliki izin resmi dari Kemenag.

[KHA/Foto: REUTERS/MOHAMMED SALEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *