Ada tiga hal penyebab seseorang menjadi mahram.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Fenomena permasalahan seputar bab nikah memang menarik dibahas. Apalagi belakangan terdapat kabar viral adanya dugaan eks menantu laki-laki hendak menikahi mantan ibu mertuanya. Lantas bagaimana secara hukum syariat melihatnya?.
Sejatinya, menurut fikih, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam. Sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).
Syekh Nawawi Al-Bantani Rahimahullah, dalam kitabnya Nihayatuz Zain menerangkan, penyebab seseorang bisa menjadi mahram dengan tiga hal. Pertama, nasab atau keturunan. Kedua, mahram radha’ah. Yakni, hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Ketiga, mahram mushaharah. Yakni, orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
Dengan demikian, disimpulkan mertua merupakan mahram dari menantu, karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya. Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Al-Bantani Rahimahullah dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:
وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا
“Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak.”
Dari penjelasan Syekh Nawawi Rahimahullah, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya. Wallahu a’lam.
[Tim Layanan Syariah Bimas Islam Kemenag/ilustrasi: pinterest.com]