Kedua lembaga tersebut memiliki mekanisme pendistribusian zakat. Bahkan tidak sekedar membagi sembako, tapi juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Situasi pendemi Covid -19 memang mulai menurun angka kasus positif. Tapi begitu, perilaku disiplin protokol kesehatan dalam beraktivitas tetap berlaku. Sepertihalnya dalam menyalurkan zakat infaq dan sedekah tetap menghindari terjadinya kerumunan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menghimbau masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang menimbulkan kerumunan. Baginya menjadi lebih bak bila zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki kredibilitas.
“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Dia berpandangan, adanya kekhawatiran bila pembagian zakat dilakukan secara massal yang berujung timbulnya kekisruhan. Malahan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki.
Tarmizi menyarankan agar menyalurkan ke lembaga kredibel seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dann Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua lembaga tersebut memiliki mekanisme pendistribusian zakat. Bahkan tidak sekedar membagi sembako, tapi juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik.
Dia melanjutkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi. Menurutnya, bila cana zakat, infaq dan sedekah dapat dimaksimalkan, otomatis dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam ruang lingkup yang lebih luas.
[AHR/Foto: Istimewa]
2 thoughts on “Masyarakat Diimbau Salurkan Zakat Melalui Baznas dan LAZ Berizin”