Konsumsi Daging Kuda Halal, Ini Dalilnya

Oleh H Asep Awaludin, MP.d (Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Kuliner daging kuda di Indonesia tidak familiar. Padahal, Islam membolehkan mengonsumsi daging kuda. Minimnya konsumsi daging kuda di Indonesia lantarana populasi hewan kuda tidak sebanyak sapi atau kambing.

Rosululloh Saw Pemimpin Membolehkan Mengkonsumsi Daging Kuda, Penambah Stamina.

َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِ اَلْأَهْلِيَّةِ, وَأْذَنْ فِي لُحُومِ اَلْخَيْلِ ); مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي لَفْظِ اَلْبُخَارِيِّ: ( وَرَخَّصَ ) َ

Jabir Radliyallaahu anhu berkata: Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.

Pesan:
Hukum memakan daging kuda adalah halal.
Selain cita-rasanya yang unik, daging kuda sangat tinggi protein. Mengkonsumsi daging kuda bermanfaat baik pada masa pertumbuhan bagi anak-anak dan juga dapat meningkatkan stamina bagi pria dewasa.

Berikut ini ulasan tentang bagaimana agama Islam memberikan keterangan tentang bolehnya mengkonsumsi daging kuda. Diterangkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari riwayat dari Jabir bin Abdullah, “Rasulullah SAW melarang (memakan) daging keledai dan beliau membolehkan memakan daging kuda saat perang Khaibar (berlangsung),”.

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum memakan daging kuda adalah halal. Baik itu madzhab Syafi’i, Hambali, Maliki, hingga Ja’fari.

Terdapat perbedaan pendapat dari sejumlah ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah yang menganjurkan umat Islam untuk tidak memakan daging kuda. Pandangan mereka, sebagian ulama Hanafiyah tentang larangan ini mendasarkan atas ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang jenis kuda yang dikhususkan sebagai kendaraan pengangkut perhiasan atau kendaraan untuk berperang.

Hikmah Islam Melarang Konsumsi Katak

Pengkhususan tersebut diyakini sebagai isyarat bahwa kuda jenis tersebut dilarang untuk disembelih, apalagi dikonsumsi dagingnya. Mereka berpendapat bahwa apabila kuda diperbolehkan untuk dimakan, maka Allah pastinya akan memberikan isyarat dan juga redaksi khusus terkait hal itu.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 5, berbunyi: وَٱلْأَنْعَٰمَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَٰفِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ artinya: dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Padanya (hewan ternak) ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan,”.

Dalam dalil ayat tersebut di atas terdapat isyarat bulu dalam hewan ternak tak terwakili dari sosok kuda. Untuk itulah, salah satu alasan para ulama madzhab Hanafi ini berpedoman terhadap dalil tersebut.

Meskipun mengkonsumsi daging kuda halal, di Indonesia, kuliner dengan sajian menu daging kuda masih belum familiar. Hal ini disebabkan sedikitnya jumlah populasi kuda yang diternakkan.

Inilah indahnya ajaran Islam menghalalkan berbagai macam binatang ternak dan termasuk daging kuda untuk dikonsumsi umat Islam.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami kehalalan daging binatang ternak, termasuk kuda, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: hariansinggalang.co.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *