Vaksin Covid-19 Dinyatakan Halal dan Suci

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang pleno, akhirnya keputusan mengenai aspek kehalalan vaksin Covid-19 diputuskan.

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2021)

Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Dengan keluarnya fatwa MUI ini, maka kehalalan vaksin sudah jelas.

Presiden Jokowi, dalam cuitan di tweetter, Kamis (7/1/2021) meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu keputusan MUI.”Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga.

“Vaksinnya sudah ada, dan mulai didistribusikan ke daerah. Tapi kita masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari MUI. Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan,” kata Jokowi.

Memang, vaksinasi Covid-19 baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa dari MUI. Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa tanpa fatwa MUI vaksinasi belum bisa dilaksanakan.

(IMF/foto: istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *