[JAKARTA, MASJIDUNA] — Situasi di tengah pandemik Covid-19 memang menyulitkan bagi semua pihak. Tak terkecuali penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi pun telah menutup rapat penyelenggaraan umrah bagi warga di luar Arab Saudi sejak akhir Februari 2020.
Namun bagi warga Indonesia, harapan agar tetap dapat melaksanakan ibadah umrah pun sedemikian kuat. Berdasarkan data pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), Kemenag mencatat, per tanggal 27 Februari 2020, terdapat 36.012 jemaah mendaftar umrah untuk rencana keberangkatan Februari sampai Mei 2020.
Sontak saja menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Sebab selain tertunda, penyelenggaraan ibadah umrah pun mesti menunggu keputusan Arab Saudi soal kapan dibukanya pintu negara Saudi itu. Yakni agar dapat diselenggaraan ibadah umrah 1442H.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah Indonesia tetap menyiapkan langkah dalam penyelenggaraan ibadah umrah mendatang. Setidaknya terdapat empat langkah yang sudah disiapkan. Pertama, pada 28 Februari dan 12 Maret 2020, Kemenag bersama Kemenko Bidang PMK menggelar rapat dengan mengundang sejumlah kementerian. Seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seluruh maskapai penerbangan internasional yang melayani jemaah umrah, dan asosiasi asuransi syariah.
“Rapat bersepakat untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda dan meminta PPIU tidak menambah biaya perjalanan ibadah umrah bagi jemaah yang sudah tertunda keberangkatannya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/9) kemarin.
Kedua, pada 22 Juli 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar rapat daring bersama dengan seluruh Asosiasi PPIU, Garuda Indonesia Airlines, dan Saudia Airlines membahas persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1442 H. Kesimpulan rapat setidaknya menghasilkan 5 poin.
1. Kemenag belum menetapkan kebijakan pemberangkatan jemaah umrah, karena belum ada keputusan resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
2. Apabila ada penambahan biaya perjalanan ibadah umrah bagi jemaah yang tertunda, itu lebih diakibatkan karena kenaikan pajak dan kebijakan protokol kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi;
3. PPIU dapat mempersiapkan keberangkatan ibadah umrah bagi jemaahnya berupa penjadwalan keberangkatan, namun diimbau tidak mencantumkan harga paket layanan karena kapan keberangkatannya belum jelas;
4. Garuda Airlines dan Saudia Airlines siap memberangkatkan jemaah umrah saat pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Untuk maskapai Garuda, Indonesia tidak ada tambahan biaya untuk jemaah yang melakukan reschedule. Untuk Saudia Airlines, jemaah diimbau melakukan refund tiket;
5. Kemenag akan melakukan pembahasan dengan Kemenkes dan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terkait persiapan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Ketiga, pada 3 September 2020, Konsulat Jenderal RI di Jeddah melakukan rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah 1442H. Hasil pembahasan sebagai berikut:
1. Pembukaan ibadah umrah akan dilakukan dalam waktu dekat jika penerbangan internasional dari/ke Arab Saudi sudah dibuka dan telah ditetapkannya protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi;
2. Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah saat ini masih dibahas dan dikoordinasikan Kemenkes Arab Saudi dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil /GACA sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan;
3. Penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Belum ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah;
5. Kebijakan pembatasan usia bagi jemaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes Arab Saudi.
Keempat, Kemenag dan Kemenkes sedang melakukan pembahasan pedoman protokol kesehatan bagi jemaah umrah dan haji. Dia berharap melalui protokol kesehatan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Pedoman protokol kesehatan ini akan menjadi rujukan serta wajib ditaati oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan seluruh jemaah jika Arab Saudi sudah membuka kembali kunjungan ibadah umrah dari Indonesia,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/foto: iniriau.com]