[JAKARTA, MASJIDUNA] — Di tengah perkembangan zaman dan teknologi, pengolahan makanan secara halal menjadi hal penting bagi masyarakat. Produk makanan, minuman serta obat-obatan berlabel dan tersertifikasi halal merupakan syarat agar dapat dikonsumsi masyarakat muslim khususnya.
Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki berpandangan, mengkonsumsi sesuatu yang halal menjadi perintah Allah sebagaimana dalam Al- Quran.
Seperti tertuangdalam surat Al-Baqoroh ayat (168) yang menyebutkan, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Mastuki mengaitkan dengan konstitusi yang mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduknya memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Nah bagi Mastuki, menjamin penduduknya itulah negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Tak hanya di kalangan muslim saja, menurut Mastuki, di negara dengan mayoritas penduduk non muslim sekalipun, banyak orang memandang halal menjadi hal penting. Bahkan, lanjut Mastuki, sejumlah negara yang notabene masyarakatnya mayoritas non muslim pun produk halal menjadi perhatian serius dan industri halal berkembang di sana. Bahkan kebutuhan jaminan produk halal memiliki sejumlah urgensi mendasar.
“Pertama, memberikan kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan dan jasa,” ujarnya dalam diskusi Daring bertajuk ‘Regulasi dan Proses Sertifikasi Halal: Era Baru Jaminan Produk Halal Indonesia yang diadakan oleh South East Asia Academic Forum on Sustainable Development (SEA-AFSID 2020)’, Kamis (06/08).
Dia melanjutkan, jaminan produk halal pun meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia. Tak saja di dalam negeri, tapi di dunia internasional. Bahkan memberi keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk halal nasional. Tak hanya itu, juga menumbuhkan kerja sama internasional dalam perdagangan halal.
Atas dasar itulah, sertifikasi halal terhadpa sebuah produk menjadi mandatory sifatnya. Menurutnya kehadiran negara dalam penyelenggaraan jaminan produk halal bukanlah bentuk intervensi. Sebaliknya, sebagai pelaksanaan amanat UU No.13 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal. Dengan begitu, pengaturan penyelenggaraan JPH agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Baginya, wajib halal yang dilaksanakan secara bertahap bakal membawa implikasi yang besar. Setidaknya nantinya struktur aparatur negara menjadi lebih fleksibel dalam mengatur penyelenggaraan JPH. Seperti dengan melibatkan multi stakeholders antara pemerintah, MUI dan LPH yang dapat didirikan oleh pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, atau organisasi masyarakat.
“Maka tentu sinergi antar kesemuanya sangat diperlukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
[AHR/BPJPH]