3 Syarat Agar Dapat Bantuan Operasional Masjid Ramah

Masjid Pangeran Diponegoro. Foto: tamanmini.com

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Operasional masjid sebagai tempat penyelenggaraan ibadah dan pusat peradaban menjadi penting diperhatikan oleh jamaah. Tapi, Kementerian Agama (Kemenag) kini sedang membuka program bantunan operasional masjid ramah senilai Rp15 juta dan Rp10 juta untuk mushola.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin menerangka proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. Program tersebut bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (24/1/2024).

Baca juga:

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). Dia berharap dana bantuan operasional masjid ramah yang diperuntukan bagi masjid dan mushola dapat digunakan secara optimal.

“Dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” katanya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024, dengan tahap verifikasi dan pencairan bantuan mulai 6 Februari 2024 secara bertahap. Lantas apa saja syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar mendapatkan bantuan operasional masjid ramah?.

Pertama, masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Kedua, emiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional. Ketiga, permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Nah, proposal terdiri dari Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.). Kemudian, fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan. Selanjutnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kemudian fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

Tak hanya itu, ada pula fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank. Terakhir, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

[AR]

One thought on “3 Syarat Agar Dapat Bantuan Operasional Masjid Ramah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *