Salat Jumat Bisa Dua Gelombang, dengan Syarat…

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Dalam fatwa tersebut, salah satu poin yang baru adalah dimungkinkannya salat dalam dua gelombang, dengan imam dan khatib yang berbeda.

Fatwa ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.

Pertimbangan fatwa adalah wabah corona yang belum mereda, yang menyebabkan banyak masjid tak digunakan salat Jumat. Salat dua gelombang dimungkinkan bila daya tampung masjid hanya bisa sampai 40 persennya saja. Namun, bila pelonggaran itu pun tidak bisa, salat Jumat bisa diganti salat dhuhur seperti selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Berikut bunyia fatwa dimaksud

Pertama : Ketentuan Umum

  1. Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;
  2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Menyelenggarakan shalat Jum’at tidak dilakukan di masjid jami’, misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
    a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
    b. Didahului dua (2) khutbah jum’at yang memenuhi ketentuan
    c. Jumlah jama’ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
  2. Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat jum’at boleh dilakukan dengan ketentuan:
    a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
    b. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
    c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat jum’at pindah menerapkan klausul b;
    d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhur.

(IMF/foto: muidki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *