[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 semakin dekat, namun pemerintah Arab Saudi belum bisa memberikan kepastian dilaksanakan atau tidak ibadah haji tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sedang menyusun contingency plan, yang terdiri atas dua skenario.
Pertama, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M dilaksanakan dengan pembatasan. Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci yang masih berisiko kendati haji dapat dilaksanakan. Kuota diperkirakan terpangkas hingga 50% dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing.
Skenario ini memaksa adanya penyeleksian lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih.
“Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan terms dan conditions yang disepakati Misi Haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid didampinggi Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali saat rapat secara virtual bersama Komisi VIII, DPR RI, Senin (11/5/2020).
Skenario kedua, haji 1441H/2020M tidak diselenggarakan. Skenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi Tanah Suci belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun biasanya. Atau, pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah haji dari negara mana pun.
Bisa jadi, Kementerian Agama tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Saudi atau bahkan lambatnya keputusan jadi tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini dari pemerintah Arab saudi.
Menurut Zainut, skenario disusun dengan berfokus pada dampak yang ditimbulkan dari batalnya penyelenggaraan haji tahun ini. Terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan pemangku kepentingannya.
“Terkait dua skenario penyelenggaraan haji di atas, sampai saat ini, kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun tahun 1441H/2020M dimaksud dari Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Urgensi adanya keputusan mengenai batas waktu terakhir tersebut, lanjut Wamenag, dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau atau situasi yang tidak normal seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya.
“Selain itu, batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaanya nanti di Arab Saudi,” tandas Wamenag.
(IMF/foto:istimewa)