Hukum Tak Shalat Jumat 3 Kali di Tengah Wabah Penyakit Menular

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Pandemik virus corona atau Covid-19 masih menghantui warga muslim Indonesia.  Dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah pun menjadi terganggu. Namun di tengah wabah penyakit menular terdapat keringanan mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur.

Lantas bagaimana bila wabah berlangsung lama, hingga tak menjalankan shalat Jumat sebanyak tiga kali?. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan terdapat hadis yang menyatakan tak shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut dapat dihukumi kafir.

MUI pun telah mengeluarkan fatwa, bagi seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zhuhur di rumah. Sementara, warga DKI dan sekitarnya sudah tak shalat Jumat sebanyak tiga kali.

“Lantas bagaimana hukumnya jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut?,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4).

Menanggapi masalah tersebut, kata Asrorun,  mengatakan ada tiga jenis orang yang tidak melaksankan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.

Menurutnya orang yang malas tersebut meyakini kewajiban Jumat, namun tak menjalankan sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya. Ketiga, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.

Menurut pandangan para ulama fikih, kata Asrorun,  uzur syar’i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, maka tak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa. Uzur syar’i berikutnya adalah, kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.

Maka hal  ini menjadi uzur untuk tidak shalat Jumat. Ada beberapa udzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Antara lain hujan deras yang menghalangi menuju masjid, adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Hingga kini, wabah covid-19 masih belum dapat teratasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar’i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.

Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al-Qadli ‘Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit”.

Menurutnya dua kondisi tersebut menjadi udzur untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalay zhuhur.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”

Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

[AHR/ Foto:tigapilarnews.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *