[JAKARTA, MASJIDUNA]—Wabah virus corona telah menjungkirbalikan semua tatanan kehidupan manusia. Bukan hanya hubungan antar manusia tapi juga ritual yang mengatur hubungan manusia dengan sang Khalik.
Selama wabah, resepsi pernikahan dilarang. Bahkan, kali ini akad nikah pun dihimbau dijadwal ulang. Hal itu disampaikan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, yang menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Surat edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04).
Namun, kata Kamaruddin, bagi masyarakat yang sudah daftar sebelum 1 April 2020, tetap dilayani itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.
Sementara pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Hanya saja mekanismenya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.
“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” sambungnya.
Dirjen Bimas Islam pun sudah memiliki protokol Akad Nikah di KUA selam masa darurat wabah corona, yaitu:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. (IMF/foto: minews.ID)
“