[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemerintah resmi memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan itu berdampak terhadap layanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Khususnya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.
Lantas bagaimana dengan yang akan melangsungkan pernikahan di masa kebijakan work from home?. Kamaruddin meminta masyarakat tenang. Sebab masyarakat tetap dapat mendaftarkan penikahan secara daring atau online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
“Karena kebijakan work from home bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/03).
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
Nah bila memungkinkan, kata Kamaruddin, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang. Sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik. Lantas bagaimana cara mendaftar menggunakan laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
[AHR/Kemenag/Ilustrasi foto:tribunpalu]