Fatwa MUI, Wajib Isolasi Upaya Menghindari Corona

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Penyebaran virus corona terus merajalela. Masyarakat pun disarankan  agar berpola hidp sehat serta rajin mencuci tangan. Terpenting, setiap individu harus mengisolasi diri sebagai bagian dari upaya menghindari cirus Covid-19 alias Corona.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Hasanuddin AF mengatakan, institusinya menerbitkan  fatwa wajibnya  bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar virus corona penyebab COVID-19.

“Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).

Menuurtnya, kalangan muslim memiliki kewajiban ibadah shalat Jumat. Sementara bagi mereka yang terpapar virus corona agar menggantinya dengan shalat dzuhur di masing-masing kediamannya, agar meminimalisir penularan corona kepada jamaan lain.

Lantas shalat Jumat prinsipnya wajib  dilakukan berjamaah serta berlangsung tanpa adanya ancaman dari individu yang terjangkit corona. Dia menilai haram hukumnya beraktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti shalat lima waktu berjamaah, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri kajian umum dan tabligh akbar.

Dia menyarankan  setiap individu muslim wajib berpola hidup sehat serta menjauhi berbagai hal yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit.  Langkah itu merupakan ikhtiar selain tetap berdoa meminta perlindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” tukasnya.

[AHR/Antara/Foto:hidayatuna]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *