[YOGYAKARTA, MASJIDUNA] — Sebuah seminar berlagak pendaftaran haji dan umrah dengan biaya murah berhasil dihentikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/3) kemarin. Kanwil Kemenag Yogyakarta sebelum menggerudug seminar tersebut terlebih dahulu menggandeng Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Yogyakarta.
Seminar bertajuk ‘Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji’ berlangsung di sebuah hotel di Yogyakarta itu dianggap melanggar sejumlah regulasi terkait haji dan umrah. Pihak yang mengaku Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara yang berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY. Dengan iming-iming menyetor uang Rp2,5 juta, calon jemaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati.
Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti mengatakan, pihak PPIU tersebut selain melakukan perekrutan jemaah haji regular, juga menerima sejumlah uang dari calon jemaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler. Padahal hal itu menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.
“Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” imbuhnya.
Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, Akhmad Darwis, mengatakan, Kemenag bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji. Sebelumnya, pihak penyelenggara mempromosikan di TVRI Yogyakarta.
“Namun ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” ujarnya.
Mendapat aduan tersebut, pihak Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab. Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, pihak tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Heru Budi Santoso mengatakan, penghentian kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak. Ia berpesan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji.
“Langkah ini kami lakukan sebagai usaha preventif meminimalkan adanya korban yang tertipu,” katanya.
Pimpinan Hanan Nusantara yang juga penanggungjawab acara, Yulianto mengakui belum mengantongi izin untuk membuka cabang di DIY. Izin yang ada saat ini adalah penyelenggara perjalanan umrah dan beralamat kantor di Bekasi. Namun memang pihaknya telah dua kali mengadakan kegiatan serupa, dan diikuti lebih dari 100 orang dari DIY dan Jawa Tengah. Yulianto pun berjanji bakal mengembalikan uang yang sudah diterima.
Bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya yang merasa telah menyetor sejumlah uang ke PPIU HN, dipersilakan mengkonfirmasi Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melalui telepon 0274 513492, pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat 08.00 – 16.30 WIB.
Terpisah, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) akan segera memanggil pihak PPIU Hanan Nusantara untuk melakukan klarifikasi. “Akan kita panggil dulu,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag]