[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kali pertama pemerintah menerbitkan Sukuk Wakaf SBSN seri SW001. Melalui private placement senilai Rp50,84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif di Indonesia.
Sukuk yang diterbitkan memiliki jangka waktu lima tahun. Namun tak dapat diperdagangkan (non-tradable) dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon fixed 5,0 persen per tahun. Demikian siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima wartawan, Selasa (10/3) kemarin.
Dalam keterangan tertulis itu, menyebutkan melalui Sukuk Wakaf, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang. Mulai yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru. Yakni, renovasi dan pembelian alat kesehatan dalam mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten.
Sementara kupon, dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani selama lima tahun sebanyak 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulans. Kemudian, dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo yaitu 10 Maret 2025.
[AHR/Antara/foto:dream]