[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 sama seperti tahun 2019. Yakni Rp35.235.602 yang mesti disetorkan calon jamaah haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1).
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” ujar Menteri Agama, Fahrul Razi.
Fahrul mengurai bipih. Menurutnya dari biaya yang disetor calon jamaah haji mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Kendatipun tidak naik,terdapat sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
“Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” katanya.
Lebih lanjut Fachrul bilang, persetujuan BPIH dengan Komisi VIII DPR dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Dia menilai, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR,” katanya.
Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang mengatakan kuota haji 2020 sebanyak 231 ribu jamaah. Yakni dengan rincian kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khuus 18.480 orang. Menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU 8/2019, Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati kuota petugas haji sesuai dengan ketersediaan barcode dari pemerintah Saudi sebanyak 4200 orang.
Sementara jumlah kuota bagi pengawas sebanyak 168 orang. Sementara jumlah pengawas eksternal sebanyak 100 orang atau 60 persen dari jumlah kuota pengawas. Sedangkan kuota pengawas internal sebanyak 40 persen dari jumlah kuota pengawas.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan sumber dana operasional haji 1441 hijriyah /2020 berasal dari nilai manfaat tahun 2020. Kemudian juga dari dana efisiensi penyelengaraan ibadah haji tahun sebelumnya.
“Dan tahun berjalan setelah hasil audit BPK. Apabila diperlukan bersumber dari vitual acount jamaah tunggu tahun berjalan sebesar Rp100 miliar,” pungkasnya.
[AHR/Foto:haluanriau]