[JAKARTA, MASJIDUNA] — Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sedang mempertimbangkan melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dirjen PHU Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi. Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.
“Moratorium kita targetnya akhir Januari kita buka,” ujarnya saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (14/01).
Menurutnya, sistem pendaftaran isin penyelenggaraan perjalanan umrah menggunakan online. Dia beralasan menggunakan sistem online menghindari sistem tatap muka. “Supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” katanya.
Beberapa bulan belakangan, Ditjen PHU sedang mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.
Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.
Salah satunya, pasal 122 yang mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar. Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sapuhi.
Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya.
“Kemarin sudah ada sidak. Kami sudah dapat informasinya, salah satunya adalah anggota kami. Setelah Undang-Undang dan Kep Dirjen keluar, kita langsung edukasi semua anggota kita untuk taat aturan. Setelah hasil sidak, kita keluarkan ultimatum per 31 Januari itu tidak boleh semuanya jualan umrah,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/ilustrasi:jurnalsumatera.com]