Respon Positif terhadap RUU Perlindungan Tokoh Agama

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan DPD menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 beberapa hari lalu. Satu hal yang menarik, masuknya RUU  tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama -RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji- ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Respon positif datang dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin. Menurutnya, keharusan adanya aturan setingkat UU yang memberikan perlindungan terhadap tokoh agama. Maklum, tak sedikit pula tokoh agama yang menyampaikan dakwahnya berujung kriminalisasi akibat salah paham menerima ucapan tokoh agama.

“Wajib (beri perlindungan ke tokoh agama, red).  Karena kadang kadang orang salah paham tokoh tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka, karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di undangkan, silahkan itu bagus,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).

Dia berharap melalui RUU tersebut nantinya tidak mengekang aktivitas para ulama dalam berdakwah di tengah umat. Selai itu, DPR da pemerintah diharapkan dapat membuat aturan terbaik yang melindungi tokoh ulama maupun agama, maupun tokoh politik sepanjang memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah lebih lanjut berpandangan, pihaknya bakal bersedia memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut di DPR dan pemerintah. Namun, dia pun terlebih dahulu mengantongi dan membaca draf RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

“Insya Allah kami akan memberikan masukan diminta ataupun tidak. Secara umum kami mendukung (RUU tersebut, red),” pungkasnya ustad yang kerap berkopiah hitam itu.

[AHR/Foto istimewa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *