[JAKARTA, MASJIDUNA] — Keengganan Kementerian Agama mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai respon dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia meminta agar Menteri Agama segera memperbaiki beleid tersebut. Maklum, aturan interal di Kemenag itu menuai respon penolakan dari masyarakat.
Menurutnya, Menag Facrul Razi telah dipanggil pada awal pekan ini. Menurutnya, PMA tesebut mesti disesuaikan. Dalam pembicaraan dengan Menag, kata Ma’ruf, menyoal PMA yang menuai kontroversi. “Nanti PMA-nya di sesuaikanlah,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).
Kyai sepuh ini menilai Fachrul pun menyepakati revisi PMA tersebut. Yakni terkait mendata majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Poin pentingnya, pendataan majelis taklim tidaklah bersifat keharusan maupun kewajiban. Dengan begitu, majelis taklim pun dibebaskan apakah berkeinginan didaftarkan di Kemenag, atau sebaliknya.
“Jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan,” ujar Kiai Ma’ruf.
Ma’ruf yang juga masih tercatat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan pendaftaran pun tak mempengaruhi eksistensi dari majelis taklim di tengah masyarakat. Pendek kata, majelis taklim yang enggan mendaftar pun masih terus dapat beraktifitas seperti biasanya.
Konsekuensinya, majelis taklim tidak terdaftar tak mendapat pelayanan maupun pembinaan. Namun demikian, majelis tersebut tidak akan diberi pelayanan maupun pembinaan. “Ya nggak ada masalah, karena tidak mau (mendaftar, red), ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menilai PMA 29/2019 tak akan dicabut. Pasalnya PMA tesebut dinilai sudah cukup baik. “Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagusujarnya usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (07/12) kemarin.
Fachrul
berpendapat, PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak.
Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan
Agama Islam. Melalui majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama,
pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis
taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan
memberikan bantuan.
“Jadi kenapa harus dicabut,” pungkasnya.
[AHR/Foto:Nawacita.co]