Fachrul Razi: Tak Ada Keharusan Sertifikasi Da’i

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu menggelar kegiatan standarisasi bagi da’i. Isu soal keharusan da’i bersertifikasi  pun ditampik Menteri Agama Fachrul Razi. Meski Kementeria Agama bakal menghidupkan rencana program penceramah bersertifikat, namun tidak menjadi kewajiban atau keharusan.

“Kita akan angkat kembali, penceramah bersertifikat. Namun tidak wajib, ikut boleh gak juga gak apa-apa,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Fachrul, sertifikat penceramah bakal diterapkan tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. Artinya, para pemuka agama antar agama pun bakal diterapkan sertifikasi. Lagi-lagi Fachrul menegaskan tidak menjadi keharusan.

“Kita akan memberi pelatihan dan pelajaran tambahan bagi penceramah, tentang alam, bencana dan lain-lain,” katanya.

Jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpandangan, masyarakat sudah melek pengetahuan. Generasi millenial semakin kritis dalam melihat isi dakwah. Penceramah dituntut untuk bisa merespon tantangan zaman.

“Kita juga jangan gagal paham, gunakan sosmed untuk yang lebih baik. Sosial media harus diimbangi dengan hal-hal yang positif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan kegiatan Standardisasi Dai di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Senin (18/11) pekan lalu.

Kegiatan tersebut bertujuan mengembangkan kompetensi para dai atau daiyah agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Tak hanya itu, kegiatan ini juga untuk merespons masalah-masalah yang sedang dialami umat saat ini.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk wadah pendidikan yang dapat mendidik dan mengembangkan kemampuan para dai atau daiyah sehingga dapat merespons perkembangan zaman dan dapat menyelesaikan problematika umat, khususnya dalam konteks keindonesiaan,” ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *