Pemerintah Bahas Sertifikasi Halal dan Industri Farmasi

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Rapat koordinasi sejumlah kemeneterian dan lembaga negara digelar markas Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi. Menteri Agama Fahrul Razi menjadi bagian pejabat yang menghadiri acara tersebut, Kamis (14/11). Tampak hadir, perwakilan dari Kemendag, Badan POM dan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Penanaman Modal (BPKM).

Menteri Agama Fachrul Razi mendorong pengembangan investasi di bidang farmasi. Dengan begitu, obat-obatan bisa diproduksi di dalam negeri. Produksi obat dalam negeri akan memudahkan proses sertifikasi halal. Sebab, kalau obat masih impor dari luar negeri, pengecekan kehalalannya menjadi lebih susah. Obat impor juga berakibat pada harga yang mahal.

Menurut Fachrul Razi , jika obat sudah ada sertifikasi halal, masyarakat akan merasa lebih tenang. “Kalau sudah ada sertifikasi halal kan tenang. Dari aspek agama, kami mendorong sebanyak mungkin obat-obatan di produksi dalam negeri,” ujarnya.

Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menunjuk  Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat (1) pasal itu menyebutkan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Namun, pada kenyataannya masih saja, yang dicover BPJS masih banyak orang-orang mampu. Luhut Binsar Panjaitan meminta agar persoalan obat di Indonesia segera selesai.

“Jangan adalagi masalah pada investasi obat-obatan, dan label halal. Jangan sampai orang-orang terhambat investasi. Apalagi mempersulit kita sendiri,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *