[JAKARTA, MASJIDUNA]— Buku Kerja Siswa (BKS) “ An-Najah” untuk siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah, pada mata Pelajaran Aqidah Akhlak terbitan CV. Gema Nusa, Klaten, Jawa Tengah, yang berkonten soal tahlil, segera ditarik. Sebabnya tak lain, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, A Umar mengaku sudah menugaskan timnya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Hasilnya, penerbit mengakui kesalahan tersebut dan akan segera menarik bukunya.
“Saya apresiasi atas langkah cepat penerbit. Saya mengingatkan agar para penerbit buku pelajaran agama memahami serta patuh pada regulasi perbukuan, yaitu PP No. 75 Tahun 2019 maupun PMA No. 9 tahun 2018,” tegas Umar di Jakarta, Selasa (05/11/2019).
Keberadaan regulasi perbukuan untuk melindungi para penerbit dari kemungkinan kesalahan yang bisa berakibat fatal. Kementerian Agama juga telah menyiapkan unit kerja yang secara khusus bertugas meneliti, menilai, serta sekaligus mengesahkan buku yang akan terbit itu, agar terhindar dari kesalahan. Unit tersebut adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khasanah Keagamaan, Balitbang Diklat, Kemenag RI.
Dengan kesadaran semua pihak mengikuti prosedur regulasi buku pelajaran agama, Umar berharap kualitas pendidikan madrasah semakin bermutu dan berkontribusi dalam pembelajaran agama dan pembentukan karakter muslim rahmatan lil ‘alamin. “Kita perlu antarkan generasi Islam yang belajar di madrasah menjadi generasi pecinta negeri, pemberi contoh pengamal moderasi beragama dalam mendukung terwujudnya Indonesia unggul,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak penerbit telah memberikan pernyataan tertulis, mengakui kesalahan, dan menyampaikan permohonan maaf. Dijelaskan bahwa kesalahan itu disebabkan human eror , dari konsep yang seharusnya thalih (lawan dari shalih) diketik tahlil. Selain itu, penerbit juga mengakui lalai dan salah karena tanpa izin mencantumkan logo Kemenag dalam terbitannya, tidak melakukan prosedur penilaian dan pengesahan buku sebagaimana diatur dalam regulasi PP No 75 tahun 2019 maupun PMA No. 9 Tahun 2018, serta memuat tulisan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti semua kelalaian dan kesalahan tersebut, CV. Gema Nusa, Klaten, dalam Surat Pernyataan yang sama menyampaikan kesanggupan mengambil langkah sebagai berikut:
1) bersedia menyerahkan barang bukti buku yang bermasalah kepada Kemenag RI untuk selanjutnya dipelajari,
2) bersedia segera menarik buku dimaksud serta buku pelajaran agama lainnya yang telah diterbitkan untuk selanjutnya akan diambil sesuai prosedur penerbitan buku agama yaitu mendapatkan penilaian dan pengesahan buku dari pihak yang berwenang di Kemenag RI. (IMF, foto: kemenag.go.id)