Pengawasan Persoalan Haji Khusus Harus Tegas

[MALANG, MASJIDUNA] — Pengawasan terhadap penyelenggaraan haji mesti dilakukan dengan tegas. Tak terkecuali terhadap penyelenggaraan ibadah haji jalur khusus. Pengawasan secara tegas dan fokus menjadi keharusan. Karena itulah dibutuhkan instrumen dan personil dalam melakukan pengawasan yang kompeten dan tegas.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali  dalam pidatonya pada acara ‘Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2019’ di Malang, Rabu (30/10). 

“Marwah sebagai pengawas harus ditegakkan agar tidak jadi preseden buruk. Penegakkan aturan harus jadi prioritas ke depan. Kalau perlu pengawas diambil dari kepolisian,” ujarnya.

Nizar tak main-main dengan pandangannya. Baginya orientasi dan evaluasi penting dilakukan dalam kaitannya dengan terbitnya UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Menurutnya, pengawasan haji khusus dan umrah  ke depannya tak saja terpusat pada Ditjen PHU.

Namun pula dapat dilakukan Kepala Seksie (Kasie)  Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag Provinsi.  “Kerja cepat dan akurat dalam pengawasan. Kita ingin optimalkan tusi kita agar berjalan bagus,” ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan Ditjen PHU telah mengawasi seluruh rangkaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai dari tahapan pendaftaran hingga pasca operasional haji. Menurutnya dari proses pengawasan tersebut, teridentifikasi sejumlah persoalan.

Seperti adanya dana BPIH Haji Khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK. Bahkan sebagian jamaah pun tidak mengetahui PIHK miliknya. Pasalnya mereka tidak terdaftar ke PIHK secara langsung. Selain itu, jamaah yang dipersulit ketika bakal melakukan pembatalan.

Termasuk jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus, namun nahasnya tidak diberangkatkan. Masalah lainnya,  layanan yang tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Serta jemaah sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK.

Arfi berharap melalui orientasi dapat memberikan adanya kesamaan pemahaman bagi pejabat bidang haji dan umrah di Kanwil Kemenag. Khususnya terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Soalnya, kata Arfi, sesuai UU PIHU, pengawasan umrah dan haji khusus ke depan juga dilakukan Kanwil. Terlebih pengawasan pun bakal bertambah dengan adanya regulasi tentang visa muamalah.

“Kemenag perlu mengawasi PIHK yang  memberangkatkan visa mujamalah. Apalagi, visa mujamalah biasanya didapat di masa injurytime sehingga ada potensi  jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena masalah administrasi yang sudah terlalu mepet. Semua ini harus diawasi bersama,” pungkasnya.

[KHA/Kemenag/infohalal.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *