Mengurai Peran dan Fungsi Imam Masjid

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Masjid, merupakan tempat ibadah bagi umat muslim. Di dalamnya terdapat imam  yang memiliki peran dan fungsi dalam memajukan dan memakmurkan masjid. Tak saja sekedar mengimami shalat, imam masjid memiliki peran yang cukup luas.

Melalu lokakarya bertajuk ‘Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid’ setidaknya mengupas ‘sepak terjang’ dan peran imam masjid dalam memajukan dan memakmurkan masjid. Gong dipukul Menteri Agama, Fachrul Razi pertanda lokakarya resmi dibuka di Jakarta, Rabu (30/10).

Dalam paparannya, Fachrul Razi  berpandangan, masjid tak sekedar sebagai rumah ibadah semata. Namun masjid menjadi tempat bermusyawarah membicarakan berbagai hal tentang kemaslahatan umat. Termasuk soal pengembangan syiar dakwah Islam yang rahmatan lil alamin.

Baginya, masjid terdiri dari tiga unsur yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Yakni pengurus, imam masjid dan jamaah. Ketiganya memiliki peran satu sama lain dalam memajukan dan memakmurkan masjid.

Sementara peran imam masjid, selain mengimami shalat berjamaah lima waktu, juga memiliki peran dan tanggungjawab dalam pengembangan kehidupan masyarakat. Yakni agar terus menebarkan kebaikan antas sesama.

 “Mari setiap kita sebagai imam masjid menjadi penjaga persatuan dan kerukunan umat, bukan sebaliknya masjid sebagai tempat orang-orang mengajarkan radikal,” ujar jenderal purnawirawan itu.

Kualitas imam tak merata

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin menambahkan, isu yang berkembang di tenganh masyarakat tentang kualitas imam masjid yang tidak merata. Memang terdapat sebagian masjid yang imamnya seorang hafizd alias penghafal Alquran.

Sebanyak 30 juz dihafalnya. Namun tak sedikit pula pengurus masjid yang tidak aktif bahkan kurang aktif mengelola masjid.  Peningkatan kualitas dan peran imam serta pengurus masjid memang perlu digalakan. Dia berharap melalu lokakarya yang digelarnya dapat memberikan wawasan lebih bagi imam dan pengurus masjid se-Indonesia.

Klasifikasi masjid

Merujuk Keputusan Menteri Agama No.391 tahun 2001, setidaknya mengklasifikasi tipe masjid berdasarkan wilayah. Pertama, masjid negara. Yakni,  masjid di tingkat pemerintahan pusat dan seluruh dananya dibiayai negara. Masjid Istiqlal, satu-satunya masjid negara yang dibiayai negara.

Kedua, masjid nasional. Yakni masjid di tingkat provinsi yang diajukan Gubernur setempat kepada Menteri Agama agar menjadi masjid nasional. Ketiga, masjid raya. Nah masjid tipe ini berada  di tingkat propinsi juga. Namun diajukan oleh Kementerian Agama setempat kepada Gubernur.

Keempat, masjid agung yang berada di tingkat kabupaten atau kota. Kelima, masjid besar, yang beroperasi di tingkat kecamat­an. Keenam, masjid jami yang berpusat di tingkat kelurahan atau desa.

Sedangkan dari sudut pengelolaan, masjid dibagi menjadi tiga tipe. Pertama, masjid pemerintah. Pengelolaannya ditunjuk pemerintah. Seperti Masjid Jakarta Islamic Centre yang ada di Kramat Tunggak. Kedua, masjid swasta. Masjid tipe ini  pengelolaannya dilakukan oleh lembaga swasta.

Seperti masjid Bimantara di gedung Menara Kebon Sirih. Masjid ini resik dan asyik sekali, lengkap dengan “taman gantung” segala. Didanai oleh Yayasan Bimantara. Ketiga, masjid masyarakat umum. Pengelolaan tipe masjid ini dilakukan  melalui pengga­langan­ dana swadaya masyarakat. Seperti masjid raya Villa Inti Persada di Tangerang Banten terhitung sangat­ besar.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *