Penghulu Diminta Proaktif Cegah Perkawinan Anak
[PEKANBARU, MASJIDUNA] — Pasca pemberlakukan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, peran penghulu amatlah besar dalam mencegah perkawinan usia anak. Pasalnya penghulu menjadi pihak yang dapat memfilter boleh tidaknya calon mempelai menikah dengan melihat usia. Demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mohsen…