Muhammadiyah Mengharamkan Rokok, Ini Alasannya

[JAKARTA, MASJIDUNA]  —  Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bagi warga Muhammadiyah untuk tidak menghisap rokok. Pasalnya seusai dengan fatwa Majelis Tarjih hukum, merokok adalah haram. Alasannya, rokok masuk dalam kategori perbuatan  khabaa’its atau kotor, yang dilarang dalam Al Quran.

“Munas Tarjih tahun 2010 hukum rokok diubah dari mubah ke haram setelah menimbang berbagai hal oleh ahli ekonomi dan ahli kesehatan. Alasan haram sesuai fikih karena merusak lima prinsip tujuan syariat yang dirumuskan Imam Al-Ghazali,” ujarnya dalam sarasehan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, Rabu (9/10).

Baginya, perbuatan khabaa’its dilarang dalam Al Quran, surat Al A’raf ayat 157. Dia berpendapat, merokok justru menjatuhka diri ke dalam kebinasaan. Bahkan masuk kategori perbuatan bunuh diri secara perlahan. Ujungnya, malah bertentangan dengan surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.

Tak hanya membahayakan diri sendiri, meroko pun membahayakan orang lain akibat terpapar asap rokok. Sebagaimana diketauhhi, rokok mengandung zat adiktif dan ribuan zat kimia. Diantaranya zat karsinogenik atau pemicu kanker.

Menghisap rokok dinilai bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana hadis nabi yang melarang perbuatan membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Al Quran surat Al Isra ayat 26 dan 27,” ujarnya.

Kendati demikian, Anwar mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai keharaman rokok. Karenanya perbedaan pandangan itu disikapi dengan toleran, arif dan bijak. Ia berharap tak perlu adanya perdebatan, lantaran perbedaan berada di ranah ihtilaf dan ijtihad.

[AHR/Foto:Jawapos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *