Majelis Ormas Islam Kritisi RKHUP Soal Pidana Pencabulan

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Sejumlah Ormas Islam menyatakan kritik dan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHU) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini.

Menamakan diri Majelis Ormas Islam yang terdiri Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah – Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah, Syarikat Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI), sepakat bahwa soal perzinaha harus dipidana, baik dilakukan di tempat umum maupun tertutup. Berikut point keberatan yang disampaikan:

1.Bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.

2.Bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan.

3. Bahwa terhadap perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

4.Bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan

5. Bahwa negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara

6. Bahwa negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MOI Drs. H. Mohammad Siddik, MA di Jakarta, 17 Muharram 1441 H/ 17 September 2019 M.

Sementara dalam RKHUP terbaru, soal zina tercantum dalam Pasal 421:

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
    b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (IMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *