Perbankan di Aceh, 2020 Wajib Terapkan Sistem Syariah

[MEULABOH, MASJIDUNA] — Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh,  Aminullah Usman mengharapkan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dapat mensosialisasikan secara masif qanun terbaru. Isinya,  mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020.

Sejak 2002 silam, menurutnya penerapan syariat Islam di Aceh hanya fokus pada persoalan akidah, ibadah dan syiar Islam. Sebab hal itu amanh Qanun Nomor 11 Tahun 2002. “Namun soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini,” ujarnya  dalam Sosialisasi dan Seminar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aula Setdakab Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (6/9).

Aminullah menilai, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Provinsi Aceh mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing, koperasi, hingga BUMG yang memakai sistem konvensional. Padahal sistem konvensional, jelas mengandung bunga atau riba bertentangan dengan syariat Islam. Sementera syariat Islam telah berlaku lama di Aceh.

Karenanya sesuai dengan sistem keuangan syariah, menurut Aminullah, sistem yang diterapkan pelaku bisnis perbankan tersebut  haruslah  sesuai syar’i dengan sistem bagi hasil. Tujuannya agar dapat tercapai, Aminullah juga mendorong pembentukan Organisasi Masyarakat Ekonomi Syariat (MES) di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Setidaknya agar dapat memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sehingga pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Aceh berjalan sesuai dengan ajaran Islam. Dia mengutip Surat Al Imran ayat (3) tentang larangan Allah terhadap perbuatan riba

“Oleh karena itu, kita yang sudah memahami baik itu pemerintah, perbankan, MES, dan stakeholder lainnya punya kewajiban moral untuk mengajak semua pihak segera beralih ke ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Aceh Barat Ramli MS amatlah mendukung diterapkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut. Pihaknya pun mengingin bank-bank syariah nantinya dapat terkoneksi atau terhubung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh Barat. Sehigga membantu penyaluran bantuan modal usaha yang ia gagas yag bertujuan membebaskan masyarakat di daerah itu dari rentenir. [KZL/Antara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *