Calon Jamaah Diminta Teliti Visa Sebelum Berangkat Haji

[MADINAH, MASJIDUNA] — Masyarakat yang notabene calon jamaah yang akan berhaji sebelum berangkat ke tanah suci ada baiknya teliti mencermati visa haji. Khususnya bagi calon jamaah yang memutuskan menggunakan jasa agen perjalanan haji dan umrah.

Demikian disampaikan Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, di Madinah, Selasa (03/09). “Khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang ingin beribadah haji, manakala mendapatkan tawaran dari biro travel-travel hendaklah cermati betul jenis visa yang akan digunakan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Kemenag.

Dia merinci bila  jamaah menggunakan visa non haji, bakal berdampak pada aspek keamanan selama berada di Arab Saudi. Setidaknya keamanan menjadi kurang terjamin. Begitu pula ketiadaan kepastian melaksanakan ibadah.

“Karena sesungguhnya jemaah kaum muslimin yang bisa masuk ke area Arafah hanya yang memiliki visa haji,” katanya.

Sementara bagi warga negara Arab Saudi sekalipun, bila hendak berhaji mesti menguru tashrih haji. Sedangkan ketentuan untuk warga asing harus menggunakan visa haji. Sebaliknya dengan mengantongi visa on haji, kepastian masuk ke wilayah Arafah menjadi kecil. Sedangkan puncak berhaji berada di tanah Arafah.

Menurut Jauhari, selain menggunakan visa haji, warga negara asing yang hendak berhaji juga menggunakan visa non haji. Salah satunya mereka yang berhaji atas undangan pemerintah Arab Saudi. Mereka memperoleh visa yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar di Jakarta yang biasanya disebut visa mujamalah.

“Secara data tidak ada di Kementerian Agama, namun kalau kita merujuk pada Undang-undang No.8 Tahun 2019 memang diatur bahwa bagi warga negara yang akan melaksanakan ibadah haji dengan visa mujamalah maka keberangkatannya harus melalui biro travel yang berijin haji yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Jauhari.

Ia mengatakan, ketentuan ini dibuat pemerintah dalam kerangka perlindungan jemaah itu sendiri, meski secara tugas dan fungsi jemaah tidak berada dalam Kemenag tapi perlindungan ini menjadi domain perwakilan RI di Arab Saudi. Menurutnya, pada musim haji tahun 1440 H, tercatat tidak kurang dari 3.000 jemaah haji indonesia yang menggunakan visa mumajalah yang telah diberangkatkan oleh PIHK. [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *