[JAKARTA, MASJIDUNA]—Rancangan Undang-undang Pesantren jangan sampai menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, sehingga akan menyebabkan kemandirian pesantren terganggu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas saat memberi masukan tentang RUU Pesantren di Komisi VIII, Selasa (27/8/2019).
“Yang paling utama bagi kami adalah memandang bahwa draf Ruu sekarang belum memadai, karena karena belum menjdikan pesantren sebagai pintu gerbang untuk memoderasi Islam, bukan hanya di Indonesia tapi sekaligus menjadikan RUU Pesantren jembatan emas agar menjadi adres bagi dunia untuk Islam moderat.
Menurut Robikin, dari RUU yang ada seolah-olah pesantren lemah dan perlu ditolong. Karena tidak berdaya sehingga diletakkan sebagai subjek yang perlu diperkuat.
Padahal, pesanteen di Indonesia jumlahnya mencapai 27 ribu menurut data Kemenag. Sebanyak 23 ribu di antaranya di bawah NU dan sebagian sudah berdiri sejak Indonesia belum merdeka.
Salah satu bentuk intervensi pemerintah antara lain kurikulum pesantren. Padahal sejak lama pesentren mandiri dari sisi kurikukum, pendanaan dan pengelolaan. Saat ini saja, kata Robikin, ada materi kurikulum dari Kemenag yang viral karena menyimpang.
“Jadi peran pemerintah hanya memperkuat agar moderasi Islam oleh pesantren menjadi besar,” katanya. Menurut Robikin, bila masih tetap memasukan soal kemungkinan intervensi, sebaiknya RUU ini ditunda. (IMF)