Menakar Peran Masyarakat dalam Jaminan Produk Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kampanye produk jaminan halal terus digaungkan. Apalagi sejak adanya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan ruang peran masyarakat dalam penyelenggaraan produk halal. Peranan masyarakat dapat secara indivindu maupun kelompok.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam pertemuan dengan pimpinaan organisasi keagamaan Islam di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (6/8) kemarin sebagaimana dilansir laman Kemenag.

Dia berpendapat, peranan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH berupa sosialisasi jaminan produk halal. Begitu pula peran pengawasan terhadap peredaran produk halal di tengah masyarakat.

Baginya, sosialisasi yang dilakukan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan. Seperti seminar, lokakarya, pameran, pendampingan dan lainnya. Dalam menjalankan peran pengawasan, masyarakat dapat melaporkan  kepada BPJPH bila terdapat ketidaksesuaian kondisi di lapangan, dengan regulasi yang seharusnya ditaati.

“Pelaporan dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada BPJPH melalui mekanisme sesuai regulasi JPH yang berlaku,” katanya.

Peran lainnya, masyarakat dalam penyelenggaraan JPH, berupa pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurutnya, LPH yang didirikan masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, yang dapat berupa perkumpulan atau yayasan.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Mastuki, menambahkan,  organisasi atau lembaga keagamaan Islam memiliki potensi strategis untuk mengedukasikan JPH kepada masyarakat. 

“Ormas Islam menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal,” katanya.

Mastuki mengingatkan, sadar halal bakal  sulit diwujudkan tanpa adanya edukasi JPH yang masif kepada masyarakat. Untuk itu, ormas keagamaan Islam menjadi salah satu wadah yang efektif,  menumbuhkan kesadaran akan pentingnya halal dan membumikan regulasi JPH yang ada kepada masyarakat.  [hdt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *