[BANDUNG, MASJIDUNA] — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke delapan kali terhadap Pusat Zakat Umat (Lembaga Amil Zakat Nasional) Persatuan Islam (Persis). Selain itu, Pusat Zakat Umat Persis pun meraih akreditasi dan audit syariah dengan nilai A.
Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Pusat Zakat Umat Persis, Ahmad Hasan Ridwan, di Bandung, sebagaimana dilansir dari laman Antaranew, Rabu (7/8). Baginya, ilai audit dan hasil akreditasi menjadi penting. Karena hal tersebut terkait dengan amanah umat.
“Ini akan jadi fokus kami supaya PZU senantiasa menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan terpercaya,” ujarnya.
Hasan merujuk ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perzakatan yang menyebutkan, salah satu syarat menjadi Lembaga Amil Zakat harus bersedia di audit keuangan dan syariah secara berkala tiap tahun.Baginya, menjadikan sebuah kewajiban untuk menjadi lembaga yang transfaran dalam memperoleh kepercayaan umat.
Caranya, dengan mengaudit syariah, keuangan dan akreditasi. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan muzaki, munfiq dan mutashodiq untuk menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqah melalui Pusat Zakat Umat.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi, lembaga pengelola zakat tahap satu mendapatkan Akreditasi dan Audit Syariah A dengan nilai Akreditasi 98,87 dan kepatuhan syariah 97,16.
Hasan berpendapat, audit laporan keuangan per 31 Desember 2018 Pusat Zakat Umat (LAZNAS Persatuan Islam ) telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Opini wajar atau tidak wajar tersebut yang disampaikan oleh akuntan publik akan diberikan apabila laporan keuangan suatu lembaga telah disusun sesuai dengan standar akuntasi yang lazim. Bahkan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan Pusat Zakat Umat telah mendapat delapan kali laporan keuangan raih opini WTP.
Lebih lanjut Hasan menilai, sepanjang 2018 Pusat Zakat Umat telah menyalurkan zakat infaq dan shadaqah berasal dari para donatur. Setidaknya sebanyak 115.068 penerima manfaat yang tersebar di seluruh Indonesia serta lima negara.
Menurut dia, penerima manfaat tersebut mendapatkan layanan dari lima program keuamaan. Yakni umat peduli, umat pintar, umat mandiri, umat sehat dan umat shaleh, hal ini dapat dicapai atas sinergi dan kolaborasi 53.763 donatur pada tahun tersebut. [hdt]