Fatwa MUI: Haram Jual Beli Organ Tubuh

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa dengan nomor 13 tahun 2019 tentang transplantasi dari pendonor hidup. Fatwa baru ini dirilis pada 8 Maret 2019 lalu yang ditandatangi oleh Ketua MUI Maruf Amin dan Ketua Komisi Fatwa Prof Hasanuddin AF

Fatwa terbarui ini mengenai transplantasi dari pendonor hidup. Majelis Ulama membolehkan transplantasi dari pendonor hidup dengan ketentuan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dhraurah syariah). Kemudian jenis organ tubuh yang ditransplantasikan bukan organ vital yang mempengaruhi kehidupan dan kelangsungan hidup. Dalam hal ini organ reproduksi dan otak tidak termasuk yang dibolehkan.

Transplantasi juga harus berdasarkan rekomendasi tim medis dan harus bersifat tolong menolong (tabarru). Sehingga menjual belikan organ tubuh haram hukumnya.

Keharaman jual beli organ tubuh, dengan alasn organ tubuh bukanlah hak milik (haqqul milki). “Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram, “demikian petikan fatwa tersebut.

Fatwa ini juga meminta agar pemerintah, tenaga medis dan masyarakat menjadikannya sebagai pedoman. (imf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *