Dua Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Keagamaan Warga
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Peran negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional keagamaan warga negara memiliki dua pola yakni negara bersikap aktif dan negara bersikap pasif. Model yang tertuang dalam UUD 1945 ini pada akhirnya menghasilkan format relasi negara dan agama yang kompromistis. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan negara tampil dalam dua wajah dalam relasi…