Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana
[JAKARTA, MASJIDUNA]– Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. Apalagi bila menyangkut soal agama, sebab sudah ada hukum yang menanti bahkan bisa berlanjut ke pidana. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana. Penghinaan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana….