Guru Besar UIN Jakarta Sebut Plt Komite Fatwa Produk Halal Sesuai Aturan Hukum
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Keberadaan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama sebagai tindak lanjut Pasal 33 A dan Pasal 33 B Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik. Komite Fatwa Produk Halal tersebut dituding sebagai bentuk negara terlalu masuk dalam urusan agama. Padahal dalam perspektif ilmu perundang-undangan, keberadaan Komite…