Hasil Penelitian Kemenag Harus Dipublikasikan
[JAKARTA, MASJIDUNA]–Hasil-hasil penelitian dari para peneliti di lingkungan Balitbang Kementerian Agama harus dipublikasikan, baik yang berupa keluaran maupun penugasan. Sebab hasil penelitian itu bisa digunakan bukan saja di lingkungan Kemenag tapi juga oleh pihak lain. “Semuanya dipublikasikan di web pusat. Karena sekarang memang seperti itu. Sudah ada undang-undang keterbukaannya. Jangan sampai hanya peneliti internal yang…