Bagaimana Hukumnya Ojek Online Bawa Penumpang Perempuan non Mahram?
Ilustrasi: ayobandung.com [JAKARTA, MASJIDUNA] — Mencari nafkah dengan berbagai usaha untuk memperoleh rezeki yang halal diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat. Termasuk menjalani profesi ojek online. Masalahnya, terkadang mendapatkan penumpang perempuan yang bkan hamram duduk berboncengan. Lantas bagaimana hukumnya membonceng perempuan bukan mahram? Sedianya dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan…